Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA) adalah standar yang digunakan di Indonesia untuk mengukur tumbuh kembang anak. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni. Tingkat pencapaian perkembangan anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. STPPA menjadi dasar guru untuk melihat perkembangan dan pertumbuhan anak sesuai dengan usianya.
Berdasarkan STPPA, berikut ini adalah beberapa tahapan perkembangan kognitif anak usia dini
yang perlu diperhatikan.
- Tahap sensori-motor (0–2 tahun). Pada tahap ini, anak mulai belajar mengenal dunia melalui indra dan gerakan fisiknya. Anak mulai mengembangkan kemampuan sensoris dan motorik, seperti menggenggam, merangkak, dan berjalan.
- Tahap praoperasional (2–7 tahun). Pada tahap ini, anak mulai mengembangkan kemampuan berpikir simbolis dan imajinatif. Anak mulai menggunakan kata dan gambar untuk mengungkapkan ide dan pikiran mereka. Namun, pada tahap ini, anak belum memiliki kemampuan untuk memahami pandangan orang lain atau perspektif orang lain.
- Tahap operasional konkret (7–11 tahun). Pada tahap ini, anak mulai mengembangkan kemampuan berpikir logis dan sistematis. Anak mampu memahami hubungan sebab dan akibat, memecahkan masalah matematika, dan memahami konsep-konsep abstrak seperti waktu dan ruang.
- Tahap operasional formal (11 tahun ke atas). Pada tahap ini, anak mulai mengembangkan kemampuan berpikir hipotetis dan deduktif. Anak mampu melakukan penalaran secara logis dan mampu memahami konsep-konsep yang kompleks, seperti politik dan filosofi.
0 Komentar